0
Jaksa penuntut umum membela Wali Kota Bogor Bima Arya yang disebut dalam eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab, telah melakukan kriminalisasi ulama dengan melaporkan kasus Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas dalam kasus menutup-nutupi hasil swab tes COVID-19 di RS Ummi, Bogor.

Dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq, Ia mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit.

"Disinilah letak mudahnya terdakwa menuduh dan menyimpulkan orang sebagai pelaku kejahatan, padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir tidak terjadi penularan ke masyarakat dan lingkungannya," kata jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Post a Comment

 
Top